Secara konkret perbuatau hukum pemerintah adalah:
- Perbuatan biasa
Perbuatan biasa adalah perbuatan-perbuatan yang tidak membawa akibat hukum, seperti membuat lapangan olahraga, membuat masjid, membuat sekolah dan sebagainya.
- Perbuatan hukum
Perbuatan hukum adalah perbuatan baik perbuatan atau akibatnya diatur oleh hukum, baik hukum perdata atau pun publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar