Perbuatan hukum pemerintah adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pejabat negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Konsekuensi adanya campur tangan pejabat negara dalam pembuatan ketetapan seperti perundang-undangan. Dalam melaksanakan peraturan terkadang merugikan atau melanggar hak-hak warga negara, sehingga muncul pertentangan kepentingan, perselisihan ataupun sengketa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar