Bagaimana sih kedudukan ketetapan dalam Tertib hukum
Seperti pendapatnya Hans Kelsen dalam teorinya Stefen Bauw, bahwa kaidah yang ada di bawahnya adalah melaksanakan kaidah yang ada di atasnya. Oleh karena itu kaidah di atasnya sebagai dasar pelaksanaan kaidah di bawahnya merupakan hukum in konkreto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar