Sabtu, 18 Oktober 2014

Materi uts wat ntar nih... (part2)

Oleh Utrecht perbuatan hukum administrasi negara (hukum publik) dibedakan menjadi dua yaitu:
- Perbuatan hukum bersegi dua, adalah suatu perjanjian berdasarkan hukum publik dan hukum privat. Contohnya perjanjian proyek pembangunan dengan jangka waktu 2 atau 3 tahun. Perjanjian tersebut terjadi karena ada kesesuaian antara kedua pihak yaitu pemerintah dengan pemborong. Contoh lain adalah: Perjanjian Maskapai Penerbangan, pertambangan, perminyakan dan sebagainya.
- Perbuatan hukum pemerintah bersegi satu
  Perbuatan hukum bersegi satu adalah perbuatan yang diatur oleh hukum publik saja. Satu pihak yaitu pemerintah dapat menentukan kehendaknya. Contohnya adalah ketetapan/Beschiking.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar